Langgar Aturan, DPRD Babel Desak Penghentian Sementara Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit di Desa Puput

PANGKALPINANG – Polemik pembangunan pabrik kelapa sawit milik PT Bangka Tengah Sawitindo (BTS) di Desa Puput, Kabupaten Bangka Tengah, kian memanas. DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara tegas mendesak agar seluruh aktivitas pembangunan pabrik tersebut dihentikan sementara karena dinilai belum memenuhi berbagai ketentuan perizinan dan tata ruang yang berlaku.

Desakan itu mengemuka dalam rapat audiensi yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Kamis (18/6/2026), yang mempertemukan DPRD Babel, pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, serta pihak perusahaan. Dalam forum tersebut, terungkap sejumlah persoalan krusial yang menjadi sorotan, mulai dari belum lengkapnya perizinan hingga dugaan ketidaksesuaian lokasi pembangunan dengan rencana tata ruang wilayah.

Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya menegaskan bahwa pembangunan pabrik tidak boleh dilanjutkan sebelum seluruh persyaratan administrasi dan regulasi dipenuhi secara lengkap.

“Dari rapat dengar pendapat hari ini, kita sudah mengetahui cerita secara utuh. Pengakuan dari perwakilan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menyebutkan bahwa pemerintah daerah belum mengeluarkan izin apa pun. Baik AMDAL, PKKPR maupun perizinan lainnya belum diterbitkan. Di sinilah letak kesalahannya, mengapa perusahaan terburu-buru membangun,” tegas Didit.

Tak hanya soal legalitas perizinan, DPRD Babel juga menyoroti lokasi pembangunan yang diduga berada di kawasan yang tidak diperuntukkan sebagai wilayah industri. Berdasarkan tata ruang Kabupaten Bangka Tengah, area tersebut masuk dalam kategori kawasan permukiman dan perkebunan.

“Ternyata wilayah tersebut menurut tata ruang Bangka Tengah bukan kawasan industri. Itu kawasan permukiman dan perkebunan. Karena itu kesimpulan kami jelas, perusahaan harus menghentikan sementara aktivitas pembangunan pabrik sampai seluruh aturan dipenuhi,” ujarnya.

Menurut Didit, langkah penghentian sementara bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi yang masuk ke Bangka Belitung. Sebaliknya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan investasi berjalan sesuai koridor hukum dan tidak menimbulkan persoalan yang lebih besar di kemudian hari.

“Kalau aktivitas ini dipaksakan berjalan, maka berpotensi melanggar aturan. Maka hentikan dulu sementara. Setelah semua persyaratan dan aturan dipenuhi, baru mereka bisa beraktivitas kembali. Kita ingin menyelamatkan semuanya, masyarakat Bangka Tengah selamat, Bangka Belitung selamat, dan perusahaan juga selamat,” katanya.

Dalam audiensi tersebut, DPRD Babel juga menerima fakta bahwa pihak perusahaan belum pernah melakukan koordinasi resmi dengan pemerintah desa sebelum memulai pembangunan. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu penyebab munculnya penolakan dan keresahan di tengah masyarakat.

“Pengakuan dari kepala desa, perusahaan belum pernah berkoordinasi dengan pemerintah desa. Seharusnya mereka datang terlebih dahulu, bermusyawarah dengan desa, berbicara dengan kepala desa, BPD, perangkat desa, dan masyarakat. Duduk bersama untuk mencari solusi terbaik sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Didit.

Persoalan lain yang turut mencuat adalah kedekatan lokasi pembangunan pabrik dengan kawasan permukiman warga. Berdasarkan hasil peninjauan lapangan yang dilakukan DPRD Babel beberapa waktu lalu, masyarakat meminta agar lokasi pabrik digeser sekitar dua kilometer dari titik pembangunan saat ini.

“Saat kami turun ke lapangan memang benar, jaraknya terlalu dekat dengan permukiman warga. Permintaan agar pabrik digeser dua kilometer bukan sekadar keinginan masyarakat, tetapi mengacu pada aturan yang ada. Ini juga harus menjadi perhatian serius perusahaan,” jelasnya.

Selain itu, masyarakat juga menyampaikan kekhawatiran terkait dampak lingkungan yang mulai dirasakan sejak aktivitas pembangunan berlangsung. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kondisi sungai di sekitar lokasi yang disebut mengalami penurunan fungsi.

Menurut keterangan kepala desa dan warga, sungai yang sebelumnya masih dapat dimanfaatkan saat musim kemarau kini mengalami perubahan kondisi yang cukup signifikan.

“Masyarakat menyampaikan bahwa sebelum ada aktivitas perusahaan, sungai tersebut masih bisa dimanfaatkan meskipun dalam kondisi kering. Sekarang kondisinya berbeda. Ini harus menjadi perhatian perusahaan untuk segera melakukan perbaikan dan pemulihan,” kata Didit.

Meski demikian, DPRD Babel menegaskan bahwa masyarakat Desa Puput maupun lembaga legislatif tidak menolak kehadiran investasi di daerah. Namun investasi yang masuk harus menghormati aturan, memperhatikan aspek lingkungan, serta melibatkan masyarakat dalam setiap proses yang dilakukan.

“Masyarakat mendukung hadirnya investasi dan perusahaan tersebut. Tetapi semua harus memenuhi unsur-unsur aturan yang baik dan benar. Jangan sampai investasi yang seharusnya membawa manfaat justru menimbulkan persoalan bagi masyarakat maupun lingkungan,” pungkasnya.

Sumber: 
Publikasi DPRD Provinsi Kep.Bangka Belitung
Penulis: 
admin