PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda penting di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Air Itam, Senin (27/4/2026). Agenda tersebut meliputi penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025 serta penyampaian hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) terkait program plasma dan tanggung jawab sosial perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Iskandar. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa rekomendasi DPRD merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Menurut Edi, dokumen rekomendasi tersebut bukan sekadar formalitas tahunan, tetapi menjadi pedoman strategis bagi Pemerintah Provinsi dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan ke depan.
“Rekomendasi ini lahir dari proses penelaahan dan pengkajian yang komprehensif, melalui kerja sama komisi-komisi DPRD dengan perangkat daerah terkait. Kami meninjau setiap aspek penggunaan anggaran serta pelaksanaan program pembangunan sepanjang tahun 2025 agar setiap rupiah APBD benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, DPRD juga menyampaikan sejumlah catatan strategis berupa saran dan masukan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, pelaksanaan tugas pembantuan dari pemerintah pusat, hingga tugas umum pemerintahan lainnya.
Sebelum dokumen resmi diserahkan kepada Gubernur, seluruh fraksi di DPRD diberikan kesempatan menyampaikan pendapat akhir masing-masing sebagai bentuk pengawalan terhadap capaian kinerja pemerintah daerah.
Edi berharap seluruh poin dalam keputusan DPRD dapat menjadi acuan bagi Gubernur beserta jajaran dalam memperbaiki berbagai kekurangan yang ditemukan dari pelaksanaan kegiatan tahun anggaran sebelumnya.
Selain membahas LKPJ, rapat paripurna juga menyoroti persoalan program plasma dan tanggung jawab sosial perusahaan di sektor perkebunan kelapa sawit. Isu ini menjadi perhatian serius DPRD setelah banyaknya aspirasi masyarakat terkait pemenuhan hak atas kebun plasma serta kontribusi sosial perusahaan di Bangka Belitung.
Panitia Khusus yang dibentuk sejak Desember 2025 tersebut telah melakukan pengkajian mendalam dan merumuskan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi, perusahaan perkebunan, hingga kementerian dan lembaga terkait di tingkat pusat.
“Langkah ini adalah wujud fungsi pengawasan DPRD. Kami ingin memastikan perusahaan sawit yang beroperasi di Bangka Belitung tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga memenuhi kewajiban sesuai peraturan, baik penyediaan lahan plasma maupun pelaksanaan program tanggung jawab sosial,” tegas Edi.
DPRD berharap seluruh rekomendasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti secara nyata, terukur, dan berkelanjutan. Selain itu, pengelolaan sektor perkebunan diharapkan mengedepankan prinsip keterbukaan, keberlanjutan, serta memberi dampak ekonomi positif bagi masyarakat sekitar tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
Sebagai penutup, dilakukan penyerahan dokumen rekomendasi secara simbolis dari pimpinan DPRD kepada Gubernur. Penyerahan ini menandai dimulainya tahap baru dalam upaya perbaikan tata kelola pemerintahan dan sektor perkebunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
