PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda strategis di Ruang Paripurna DPRD Babel, Rabu (29/7/2026).
Dalam rapat tersebut, DPRD menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus menerima penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 sebagai awal pembahasan penyusunan APBD tahun depan.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, mengatakan seluruh fraksi di DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Raperda tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Menurutnya, meskipun seluruh fraksi memberikan persetujuan, berbagai masukan dan catatan tetap disampaikan sebagai bahan evaluasi agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung semakin optimal.
"Semua fraksi menerima dan menyetujui. Di samping memberikan apresiasi terhadap capaian pemerintah, masing-masing fraksi juga menyampaikan sejumlah catatan sebagai bahan perbaikan kinerja pemerintah ke depan," ujar Eddy.
Ia menjelaskan, salah satu capaian yang mendapat apresiasi dari DPRD adalah keberhasilan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Selain itu, pemerintah daerah juga memperoleh sejumlah penghargaan di bidang tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi.
Meski demikian, DPRD menilai masih terdapat sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum mampu mengoptimalkan penyerapan anggaran. Besarnya sisa anggaran dinilai menjadi indikator perlunya peningkatan efektivitas pelaksanaan program agar anggaran yang telah dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Masih ada OPD yang menyisakan anggaran cukup besar. Ke depan tentu ini menjadi perhatian agar anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat," katanya.
Eddy menambahkan, setiap fraksi memiliki fokus evaluasi yang berbeda sesuai dengan bidang dan persoalan yang menjadi perhatian masing-masing. Namun seluruh rekomendasi tersebut memiliki tujuan yang sama, yakni mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Selain pengesahan dua Raperda, rapat paripurna juga menjadi momentum dimulainya pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027. Salah satu program prioritas yang disampaikan pemerintah daerah adalah rencana pembangunan rumah sakit khusus jantung dan stroke sebagai upaya meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.
Menurut Eddy, pemerintah daerah mengusulkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk merealisasikan pembangunan rumah sakit tersebut. Namun usulan tersebut masih akan dibahas secara mendalam bersama DPRD, baik di tingkat komisi, Badan Anggaran maupun fraksi-fraksi.
"Semua masih dalam proses pembahasan, baik di komisi, Badan Anggaran maupun fraksi-fraksi, sehingga nanti akan dilihat kemampuan keuangan daerah dalam memenuhi kewajiban pembiayaannya," jelasnya.
Ia menegaskan Fraksi Partai Golkar pada prinsipnya mendukung seluruh program prioritas pemerintah daerah yang bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun, setiap kebijakan pembiayaan harus tetap mempertimbangkan kondisi fiskal daerah agar tidak membebani keuangan daerah di masa mendatang.
Terkait kebijakan efisiensi anggaran, Eddy memastikan langkah tersebut tidak akan menyentuh program-program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat maupun program prioritas yang menjadi bagian dari visi dan misi Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
"Program yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan menjadi bagian dari visi misi gubernur tentu tidak menjadi sasaran efisiensi," tegasnya.
Ia juga menyebut pemerintah daerah tetap membuka peluang memperoleh dukungan pendanaan dari pemerintah pusat melalui APBN. Namun apabila dukungan tersebut belum dapat direalisasikan, pemerintah daerah harus menyiapkan alternatif pembiayaan agar program prioritas tetap dapat berjalan sesuai rencana.
Di akhir keterangannya, Eddy turut menyinggung persoalan tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung. Menurutnya, kewenangan utama sektor pertambangan berada di pemerintah pusat, sehingga pemerintah provinsi hanya dapat melakukan koordinasi serta mengusulkan penambahan kewenangan melalui skema Pertambangan Rakyat (PPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
"Pemerintah provinsi terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk mengusulkan kewenangan melalui skema PPR dan IPR. Saat ini prosesnya masih berjalan," tutupnya.
